Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
