Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari: a. Kelompok Kerja Bidang Pengembangan Kemitraan; b. Kelompok Kerja Bidang Verifikasi dan Penyaluran Permodalan; c. Kelompok Kerja Bidang Penguatan Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi (2) Tiap Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggota paling banyak 5 (lima) orang anggota. (3) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 3 (tiga) orang profesional. (4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. peduli dan berdedikasi terhadap pengembangan kewirausahaan; b. Bertanggung jawab, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak; c. tenaga profesional yang non partisan; d. berpengalaman di sektor perbankan; dan/atau e. memiliki kompetensi atau keahlian di bidang manajemen keuangan; dan/atau f. memiliki kompetensi atau keahlian di bidang dunia usaha; dan/atau g. memiliki kompetensi atau keahlian di bidang lembaga permodalan. (5) Tata cara pengangkatan pemberhentian fungsi dan tugas serta mekanisme kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana LPKP.
Koreksi Anda