Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana LPKP berfungsi melaksanakan fasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk memulai menjalankan usahanya dengan memperhatikan arahan Pengarah LPKP. (2) Dalam rangka menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana LPKP mempunyai tugas: a. menyusun rencana dan program kegiatan; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula; c. melakukan pendataan sumber dana permodalan; d. memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula; e. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula; f. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan; g. mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; h. menyiapkan bahan kebijakan LPKP untuk dibahas dalam rapat pengarah; i. melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan j. melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Pasal.id