Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dialukan oleh Pelaksana LPKP guna melaksanakan terhadap kelayakan usaha wirausaha muda pemula yang akan mendapatkan bantuan permodalan. (2) Wirausaha muda pemula yang akan mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki proposal bisnis yang prospektif; b. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan; c. belum memperoleh bantuan permodalan; dan d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana. (3) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Pasal.id