Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan Pelaksana LPKP dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat , pendanaan kegiatan Pelaksana LPKP dapat diperoleh dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Pasal.id