Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b secara ex- officio dilaksanakan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Sekretaris Pelaksana LPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana LPKP. (3) Sekretaris berfungsi sebagai pemimpin sekretariat LPKP. (4) Dalam rangka menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris mempunyai tugas: a. memberikan dukungan teknis dan administrasi operasional LPKP; b. merencanakan kegiatan dan anggaran operasional LPKP; c. melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan operasional LPKP; d. mengembangkan teknologi informasi komunikasi (database, pengusaha lokal, inkubator, lembaga sumber dana, lembaga permodalan); e. mengoordinasikan pelaksanaan rapat-rapat pengarah dan pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Pasal.id