Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pelaksana LPKP sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Ketua Pelaksana LPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pengarah LPKP. (3) Ketua Pelaksana berfungsi memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pelaksana LPKP. (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagiamana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pelaksana mempunyai kewenangan : a. MENETAPKAN kebijakan strategis dan operasional Pelaksana LPKP; b. MENETAPKAN Standard Operational Procedure (SOP), dan Standard Operational Management (SOM); c. MENETAPKAN fungsi dan tugas Kelompok Kerja; d. MENETAPKAN kriteria penilaian WMP; dan e. membentuk Kelompok Kerja.
Koreksi Anda