Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan pelayanan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula yang belum mampu memenuhi syarat kelayakan usaha sebagaimana ditetapkan oleh lembaga permodalan.
(2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. dana bergulir;
b. penjaminan dan/atau subsidi bunga;
c. modal ventura; dan/atau
d. bentuk permodalan lainnya.
(3) Penyaluran bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara langsung oleh LPKP dan/atau melalui lembaga penyalur kepada wirausaha muda pemula.
(4) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga permodalan Usaha, LPKP Provinsi, LPKP Kabupaten/Kota, dan/atau Inkubator Bisnis.
Koreksi Anda
