Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan Permodalan Wirausaha Muda Pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan koorsinasi dan sinkronisasi bantuan permodalan antara LPKP dengan lembaga lain perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga,
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah, LPKP Provinsi dan/atau LPKP Kabupaten/Kota, dunia usaha, lembaga permodalan bank dan/atau lembaga permodalan non bank,
(3) Untuk mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi, LPKP dapat membentuk forum koordinasi dengan lintas sektor.
Koreksi Anda
