Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan Permodalan Wirausaha Muda Pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan koorsinasi dan sinkronisasi bantuan permodalan antara LPKP dengan lembaga lain perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga, (2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah, LPKP Provinsi dan/atau LPKP Kabupaten/Kota, dunia usaha, lembaga permodalan bank dan/atau lembaga permodalan non bank, (3) Untuk mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi, LPKP dapat membentuk forum koordinasi dengan lintas sektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Pasal.id