Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana LPKP merupakan organ pelaksana fungsi dan tugas LPKP. (2) Pelaksana LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda