Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana LPKP merupakan organ pelaksana fungsi dan tugas LPKP.
(2) Pelaksana LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi urusan kewirausahaan pemuda di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda
