Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. rencana strategis,
b. rencana program jangka menengah, dan
c. rencana kegiatan tahunan LPKP.
(2) Rencana strategis LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang berisi rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh, memberikan rumusan arah kebijakan LPKP yang mencakup pernyataan visi, misi tujuan, sasaran strategis LPKP.
(3) Rencana program jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan dokumen yang mencakup cara mencapai tujuan (miles stone) sebagai dasar untuk menyusun kegiatan dan anggaran tahunan LPKP.
(4) Rencana kegiatan tahunan LPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen kegiatan dan anggaran LPKP sebagai dasar operasional LPKP dalam satu tahun.
(5) Rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(6) Rencana dan program kegiatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) ditetapkan oleh Pengarah LPKP.
Koreksi Anda
