Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dan Kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, dunia Usaha, Lembaga permodalan Usaha, Inkubator Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i untuk memperluas akses permodalan usaha bagi wirausaha muda pemula.
(2) Kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupakan kerjasama penyaluran dana.
(3) Kerjasama ditetapkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MOU)
(4) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(5) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Ketua Pelaksana LPKP atas persetujuan Pengarah.
Koreksi Anda
