Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
