Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk mengurangi resiko kegagalan usaha yang berakibat pada kegagalan usahaba. (2) Panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wirausaha muda pemula yang memperoleh bantuan permodalan. (3) Dalam rangka meningkatkan pemahaman wirausaha muda pemula di bidang manajemen keuangan, LPKP secara langsung dan/atau dengan bekerjasama dengan pihak profesional, melakukan kegiatan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan bagi wirausaha muda pemula.
Koreksi Anda