Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g.
Koreksi Anda