Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh lembaga pengelola lingkungan perumahan tapak hasil pembangunan baru untuk menjamin berfungsinya prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan Perumahan Tapak sesuai peruntukannya.
2. Rumah Tapak adalah unit bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang sebagian atau seluruhnya berada pada bidang permukaan tanah atau air dengan fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian layak huni dan dimiliki oleh orang perorangan.
3. Lingkungan Perumahan Tapak yang selanjutnya disebut lingkungan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian berlantai satu atau dua.
4. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
8. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran pelaku penyelenggara pengelolaan lingkungan perumahan.
9. Perencanaan adalah kegiatan penyusunan dan/atau peninjauan kembali atas rencana yang telah ada untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan pengembangan lingkungan perumahan untuk masa tertentu.
10. Pelayanan jasa adalah kegiatan lembaga pengelola untuk memberikan kenyamanan bermukim sesuai kepentingan pengguna jasa.
11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan dan penggunaan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa lingkungan perumahan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
12. Pengamanan adalah kegiatan penghindaran segala risiko yang terjadi terhadap hunian maupun isinya serta prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan selama 24 jam yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
13. Pemeliharaan lingkungan perumahan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan agar tetap laik fungsi.
14. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pemanfaatan dan/atau pendayagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
15. Pengendalian adalah upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan fungsi serta peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan.
16. Kebersihan adalah lingkungan perumahan yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah.
17. Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
18. Keamanan lingkungan perumahan adalah suasana dan kondisi yang terlindung dari berbagai kemungkinan penurunan kualitas lingkungan perumahan sebagai akibat gangguan perilaku pemanfaatan, kriminalitas atau perilaku menyimpang lainnya.
19. Lembaga pengelola lingkungan perumahan tapak hasil pembangunan baru yang selanjutnya disebut lembaga pengelola adalah badan usaha yang melaksanakan fungsi pengelolaan lingkungan perumahan.
20. Pelaku pembangunan perumahan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang melaksanakan pembangunan perumahan.
21. Pemangku kepentingan adalah para pihak yang mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan lingkungan perumahan meliputi pelaku pembangunan dan masyarakat.
22. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Republik INDONESIA yang terdiri atas PRESIDEN beserta para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
23. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.