Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengelolaan lingkungan perumahan tapak dilaksanakan pada lingkungan perumahan hasil pembangunan baru.
(2) Pengelolaan lingkungan perumahan meliputi pengelolaan, kelembagaan, pembinaan, serta tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
