Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dilaksanakan pada lingkungan perumahan hasil pembangunan baru terdiri dari kegiatan: a. perencanaan dan pemrograman; b. pelaksanaan; c. pembiayaan; d. pengawasan dan pengendalian. (2) Objek pengelolaan meliputi: a. prasarana yang meliputi antara lain: 1. jalan lingkungan; 2. saluran pembuangan air limbah lingkungan; 3. saluran pembuangan air hujan (drainase) lingkungan; 4. tempat pembuangan sampah. b. sarana lingkungan perumahan terdiri dari: 1. sarana lingkungan perumahan yang rinciannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; 2. lahan sarana lingkungan perumahan di luar peruntukannya yaitu lahan-lahan yang masih kosong dan dimanfaatkan oleh penghuni untuk kegiatan penghuni yang sifatnya temporer, seperti kegiatan bercocok tanam, menjual tanaman, basar dan kegiatan lainnya; 3. sarana lingkungan perumahan terbangun yang belum dimanfaatkan penghuni, oleh sebab administrasi perizinannya belum selesai, seperti rumah ibadah, sekolah dan/atau kegiatannya belum berjalan seperti posyandu, PKK dan lain-lain. c. utilitas umum yang meliputi antara lain: 1. jaringan air bersih komunal merupakan jaringan air bersih selain distribusi yang dimanfaatkan bersama seluruh penghuni; 2. penerangan jalan umum lingkungan yang dibangun secara swadaya yang operasionalnya dibiayai oleh kesediaan penghuni dalam rangka menjaga keamanan lingkungan; 3. sarana telekomunikasi antara lain meliputi jaringan telepon dan multi media lainnya; dan 4. jalur transportasi publik dan penghuni meliputi jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat umum dan penghuni sehari-hari dalam berkehidupan. d. pelayanan jasa sekurang-kurangnya terdiri dari: 1. kebersihan lingkungan; 2. ketertiban dan keamanan lingkungan; 3. penanggulangan masalah khusus; 4. Pelayanan jasa lainnya. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Kemasyarakatan yang memiliki tugas mengelola lingkungan perumahan sebagai Lembaga Pengelola. (4) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk berdasarkan atas kesepakatan masyarakat penghuni dan dapat difasilitasi oleh pelaku pembangunan. (5) Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi kegiatan pelayanan: a. Kebersihan lingkungan meliputi kegiatan antara lain: 1. pengangkatan dan pengangkutan sampah rumah tangga menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS); 2. pengolahan dan pemanfaatan sampah rumah tangga; 3. fasilitasi pengurasan tangki septik rumah tangga; 4. perawatan pertamanan dan ruang terbuka hijau lingkungan perumahan; 5. fasilitasi perawatan rumah dan pekarangan dengan cara mengecat bangunan dan/atau pagar secara berkala; dan 6. penataan dan pemeliharaan elemen estetika lingkungan seperti gapura, lampu hias, reklame/spanduk/baliho/pamflet. b. Ketertiban dan keamanan Lingkungan antara lain meliputi kegiatan pelayanan: 1. penyiapan tata cara berkehidupan di lingkungan perumahan; 2. pengaturan perparkiran; 3. fasilitasi jasa penitipan rumah dan/atau barang; 4. pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan; serta 5. pengaturan tata cara pengamanan lingkungan. c. Penanggulangan masalah khusus diberikan kepada masyarakat penghuni berupa pelayanan yang antara lain meliputi kegiatan: 1. penyuluhan dan pelatihan tentang mitigasi bencana longsor, banjir, gempa, kebakaran, dan wabah; 2. penanganan, penyelamatan dan pertolongan akibat bencana longsor, banjir, gempa, dan kebakaran serta wabah penyakit. d. Pelayanan jasa lainnya didasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat penghuni, kemampuan sosial ekonomi masyarakat penghuni, dan karakteristik dinamika sosial masyarakat penghuni.
Koreksi Anda