Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengelolaan lingkungan perumahan.
(2) Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada pemangku kepentingan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. pengaturan;
b. fasilitasi;
c. petunjuk teknis atau bantuan teknis;
d. pendampingan dan sosialisasi; dan/atau
e. pelatihan dan penyuluhan.
Koreksi Anda
