Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. (2) Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada pemangku kepentingan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. pengaturan; b. fasilitasi; c. petunjuk teknis atau bantuan teknis; d. pendampingan dan sosialisasi; dan/atau e. pelatihan dan penyuluhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id