Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengelola dibantu peran masyarakat penghuni.
Koreksi Anda
