Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengelola dibantu peran masyarakat penghuni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id