Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 1 dilaksanakan terhadap: a. jalan lingkungan sebagai prasarana transportasi di lingkungan perumahan dengan memperhatikan daya dukung badan jalan yang direncanakan dan kecepatan aman bagi masyarakat penghuni perumahan; b. saluran pembuangan air hujan (drainase) lingkungan untuk pengaliran genangan air hujan setempat; c. saluran pembuangan air limbah lingkungan untuk limbah rumah tangga yang berasal dari kamar mandi, cuci dan dapur; d. tempat pembuangan sampah untuk pengumpulan sampah rumah tangga setempat; e. sarana berupa lahan yang belum dibangun untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat penghuni perumahan yang sifatnya non permanen; f. sarana yang telah dibangun sesuai fungsi dan peruntukan; g. penerangan jalan lingkungan; dan h. sarana telekomunikasi dan multi media bagi masyarakat penghuni perumahan.
Koreksi Anda