Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 1 dilaksanakan terhadap:
a. jalan lingkungan sebagai prasarana transportasi di lingkungan perumahan dengan memperhatikan daya dukung badan jalan yang direncanakan dan kecepatan aman bagi masyarakat penghuni perumahan;
b. saluran pembuangan air hujan (drainase) lingkungan untuk pengaliran genangan air hujan setempat;
c. saluran pembuangan air limbah lingkungan untuk limbah rumah tangga yang berasal dari kamar mandi, cuci dan dapur;
d. tempat pembuangan sampah untuk pengumpulan sampah rumah tangga setempat;
e. sarana berupa lahan yang belum dibangun untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat penghuni perumahan yang sifatnya non permanen;
f. sarana yang telah dibangun sesuai fungsi dan peruntukan;
g. penerangan jalan lingkungan; dan
h. sarana telekomunikasi dan multi media bagi masyarakat penghuni perumahan.
Koreksi Anda
