Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban lembaga pengelola perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. menerbitkan aturan tentang tata tertib penghunian yang harus disetujui penghuni pada saat akad jual beli rumah, meliputi antara lain: keamanan, kebersihan, keindahan, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum serta sanksi pelanggaran; dan
b. melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan oleh pemerintah daerah.
(2) Hak lembaga pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib penghunian yang dilakukan oleh penghuni maupun tamu penghuni.
Koreksi Anda
