Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 2 dilaksanakan terhadap:
a. jalan lingkungan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan pada prasarana jalan lingkungan perumahan;
b. saluran pembungan air hujan (drainase) terhadap tindakan yang dapat menimbulkan terhambatnya aliran air;
c. saluran pembuangan air limbah terhadap tindakan yang dapat menimbulkan terhambatnya aliran air dan pencemaran air lingkungan;
d. tempat pembuangan sampah yang akan menimbulkan pencemaran udara;
e. lahan yang belum terbangun dan sarana terbangun yang belum dimanfaatkan terhadap perubahan fungsi, luas dan peruntukan, tindakan yang akan menimbulkan kerusakan, bersarangnya ular dan/atau binatang berbisa lainnya, dan pemanfaatan yang tidak mempunyai kekuatan hukum( illegal); dan
f. utilitas umum terhadap tindakan yang akan menimbulkan kerusakan.
Koreksi Anda
