Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengorganisasian kerja yang terdiri dari kegiatan: 1. penempatan sumberdaya penanggungjawab kegiatan; 2. mobilisasi material; dan 3. mobilisasi peralatan. b. realisasi kerja terdiri dari kegiatan: 1. pemanfaatan; 2. pengamanan; 3. pemeliharaan; dan 4. perawatan.
Koreksi Anda