Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengorganisasian kerja yang terdiri dari kegiatan:
1. penempatan sumberdaya penanggungjawab kegiatan;
2. mobilisasi material; dan
3. mobilisasi peralatan.
b. realisasi kerja terdiri dari kegiatan:
1. pemanfaatan;
2. pengamanan;
3. pemeliharaan; dan
4. perawatan.
Koreksi Anda
