Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pengelolaan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus memperhatikan: a. sumber anggaran; b. penyediaan anggaran; dan c. penggunaan anggaran. (2) Sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari swadaya masyarakat dan/atau sumber lainnya yang sah. (3) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan biaya untuk kegiatan: a. pengamanan; b. pemeliharaan; c. perawatan; dan d. pengawasan serta pengendalian. (4) Penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan membelanjakan dana untuk pembiayaan pengelolaan.
Koreksi Anda