Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pengelolaan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus memperhatikan:
a. sumber anggaran;
b. penyediaan anggaran; dan
c. penggunaan anggaran.
(2) Sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari swadaya masyarakat dan/atau sumber lainnya yang sah.
(3) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan biaya untuk kegiatan:
a. pengamanan;
b. pemeliharaan;
c. perawatan; dan
d. pengawasan serta pengendalian.
(4) Penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan membelanjakan dana untuk pembiayaan pengelolaan.
Koreksi Anda
