Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pelaku pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. mengelola lingkungan perumahan dengan baik selama prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah dan/atau selama pembangunan perumahan masih berlangsung;
b. menerbitkan aturan tentang tata tertib penghunian yang harus disetujui penghuni pada saat akad jual beli rumah, meliputi antara lain: keamanan, kebersihan, keindahan, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum selama pengelolaan lingkungan masih menjadi tanggung jawabnya;
c. memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola lingkungan perumahan sebelum prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan diserahterimakan kepada pemerintah daerah;
d. melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan oleh pemerintah daerah.
(2) Hak pelaku pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib penghunian yang dilakukan oleh penghuni maupun tamu penghuni selama pengelolaan lingkungan masih menjadi tanggung jawabnya.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan bersama dengan masyarakat penghuni.
Koreksi Anda
