Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 4 merupakan kegiatan untuk memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan prasarana, sarana dan utilitas umum lingkungan perumahan agar tetap laik fungsi.
Koreksi Anda
