Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) melaksanakan pengelolaan lingkungan perumahan berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah. (2) Pengelolaan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap prasarana, sarana dan utilitas Umum yang telah diserahterimakan pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah. (3) Tugas Lembaga Pengelola dapat dilaksanakan oleh pelaku pembangunan dalam hal: a. disetujui oleh penghuni; dan/atau b. prasarana, sarana, dan utilitas umum belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau c. proses pembangunan perumahan masih berlangsung. (4) Lembaga Pengelola berupa badan usaha. (5) Pengurus Lembaga Pengelola dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat penghuni. (6) Bentuk dan tata kerja Lembaga Pengelola ditetapkan oleh pengurus. (7) Struktur organisasi Lembaga Pengelola terdiri dari Ketua dan Bendahara serta pembentukannya diketahui oleh kelurahan dan/ atau kepala desa setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id