Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pemangku kepentingan meliputi kewajiban dan hak yang harus dilakukan oleh:
a. pelaku pembangunan;
b. lembaga pengelola; dan
c. masyarakat penghuni.
Koreksi Anda
