Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi antara lain mematuhi tata tertib penghunian yang ditetapkan pelaku pembangunan dan/atau lembaga pengelola.
(2) Hak masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa.
Koreksi Anda
