Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi antara lain mematuhi tata tertib penghunian yang ditetapkan pelaku pembangunan dan/atau lembaga pengelola. (2) Hak masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa.
Koreksi Anda