Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pemangku kepentingan meliputi kegiatan yang dilakukan oleh: a. pelaku pembangunan; b. lembaga pengelola; dan c. masyarakat penghuni. (2) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas sebagai pengelola lingkungan perumahan selama prasarana, sarana, dan utilitas umum belum diserahkan ke pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (3) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas sebagai pengelola lingkungan perumahan setelah prasarana, sarana, dan utilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (4) Tugas Lembaga Pengelola juga dapat memberikan informasi kepada pemerintah daerah tentang kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat penghuni yang dapat mengganggu ruang publik. (5) Masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertugas dalam memantau penyelenggaraan pengelolaan lingkungan. (6) Tugas memantau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan penuh tanggung jawab melalui kegiatan antar lain: pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan pengaduan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id