Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi pekerjaan pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum dan pelayanan jasa di lingkungan perumahan meliputi kegiatan:
a. pendataan terdiri dari kegiatan menghimpun:
1. data situasi;
2. analisa kondisi; dan
3. permasalahan.
b. perencanaan program terdiri dari kegiatan penyusunan:
1. kebijakan operasional; dan
2. kebijakan pembiayaan.
c. perencanaan mekanisme penanganan terdiri dari kegiatan penyusunan:
1. identifikasi kegiatan;
2. prioritas kegiatan; dan
3. tatacara pelaksanaan.
d. perencanaan anggaran terdiri dari kegiatan penyusunan:
1. kebutuhan anggaran;
2. prosedur dan mekanisme pendanaan;
3. tata cara pelaporan penggunaan anggaran.
e. penyiapan dokumen teknis terdiri dari penyiapan gambar dan/atau perhitungan rancang bangun.
Koreksi Anda
