Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi pekerjaan pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum dan pelayanan jasa di lingkungan perumahan meliputi kegiatan: a. pendataan terdiri dari kegiatan menghimpun: 1. data situasi; 2. analisa kondisi; dan 3. permasalahan. b. perencanaan program terdiri dari kegiatan penyusunan: 1. kebijakan operasional; dan 2. kebijakan pembiayaan. c. perencanaan mekanisme penanganan terdiri dari kegiatan penyusunan: 1. identifikasi kegiatan; 2. prioritas kegiatan; dan 3. tatacara pelaksanaan. d. perencanaan anggaran terdiri dari kegiatan penyusunan: 1. kebutuhan anggaran; 2. prosedur dan mekanisme pendanaan; 3. tata cara pelaporan penggunaan anggaran. e. penyiapan dokumen teknis terdiri dari penyiapan gambar dan/atau perhitungan rancang bangun.
Koreksi Anda