Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 3 antara lain terdiri dari:
a. pembersihan;
b. perapihan;
c. pemeriksaan; dan
d. pengujian.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin:
a. berfungsinya jalan lingkungan, saluran pembuangan air hujan (drainase), saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah;
b. terpeliharanya sarana terbangun yang belum dimanfaatkan;
c. berfungsinya utilitas umum; dan
d. kesesuaian peruntukkan lahan.
Koreksi Anda
