Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
2. Komponen Dana Alokasi Khusus, adalah air minum, air limbah, persampahan, jaringan distribusi listrik dan penerangan jalan umum, yang merupakan bagian dari Prasarana dan Sarana, serta Utilitas Umum.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun.
5. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
6. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, saranapembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yangmempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperolehrumah.
9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
11. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
12. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.