Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria teknis prasarana dan sarana air minum meliputi:
a. tersedia sumber air baku atau air minum;
b. tersedia tanah untuk pembangunan jaringan air minum; dan
c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan.
(2) Kriteria teknis sarana air limbah komunal meliputi:
a. tersedia tanah untuk pembangunan prasarana air limbah;
b. dapat dibangun pada lokasi ruang terbuka; dan
c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan.
(3) Kriteria teknis tempat pengolahan sampah terpadu meliputi:
a. tersedia tanah untuk pembangunan sarana pengolahan sampah terpadu; dan
b. pembangunan harus mempertimbangkan kriteria perencanaan;
c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan.
(4) Kriteria teknis jaringan distribusi listrik meliputi:
a. tersedia sumber listrik dan jaringan distribusi listrik sampai ke lokasi pembangunan perumahan;
b. daya listrik terpasang; dan
c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan.
(5) Kriteria teknis penerangan jalan umum meliputi:
a. tersedia sumber listrik atau sumber alternatif lain; dan
b. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan.
Koreksi Anda
