Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mendukung pembangunan rumah umum dan rumah khusus berupa rumah tapak dan rumah susun.
(2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
(3) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
(4) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang sebagian atau seluruhnya berada pada bidang permukaan tanah atau air dengan fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian layak huni dan dimiliki oleh orang perorangan.
(5) Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(6) Rumah khusus berupa rumah tapak dan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, tanah yang merupakan Barang Milik Negara dan/atau Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
