Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan DAK harus memenuhi kriteria lokasi dan kriteria teknis. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada perumahan baru atau pengembangan perumahan yang telah ada. (3) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria yang yang wajib dipenuhi untuk komponen DAK.
Koreksi Anda