Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria lokasi meliputi:
a. lokasi telah disetujui dengan diterbitkan izin lokasi oleh bupati/walikota;
b. lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota;
c. lokasi telah memiliki rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh dinas teknis terkait;
d. pada lokasi perumahan baru, atau pengembangan perumahan yang telah ada; dan
e. tanah untuk pembangunan komponen DAK harus jelas lokasi, luasan, maupun batasan fisik tanah, dan tidak dalam sengketa.
(2) Selain memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembangunan perumahan baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedianya sumber dan pasokan air baku untuk air minum sampai ke lokasi; dan
b. tersedianya sumber dan pasokan jaringan distribusi listrik sampai ke lokasi.
Koreksi Anda
