Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) DAK digunakan untuk mendanai pembangunan fisik seluruh atau sebagian komponen DAK.
(2) Pendanaan pembangunan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dana pendamping yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dana pendamping sebagaimana disebutkan pada ayat (2) merupakan dana yang disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan penerimaan hibah.
(4) Dalam hal dana pendamping berupa uang maka besaran dana sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan DAK serta persyaratan teknis komponen DAK sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
