Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK dilakukan terhadap:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesesuaian komponen DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kegiatan;
b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam Rencana Kegiatan dengan petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan DAK; dan
c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. realisasi terbangunnya komponen DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesuai dengan jumlah pagu anggaran dan dana pendamping yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan;
b. realisasi keuangan sesuai dengan kemajuan pembangunan fisik komponen DAK.
Koreksi Anda
