Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK dilakukan terhadap: a. aspek teknis; dan b. aspek keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian komponen DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kegiatan; b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam Rencana Kegiatan dengan petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan DAK; dan c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. realisasi terbangunnya komponen DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesuai dengan jumlah pagu anggaran dan dana pendamping yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan; b. realisasi keuangan sesuai dengan kemajuan pembangunan fisik komponen DAK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id