Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DAK yang akan dinilai, meliputi: a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK; b. kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Kegiatan (RK); c. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; d. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan e. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (2) Penggunaan DAK yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. (3) Hasil penilaian kinerja menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK oleh Menteri melalui Deputi. (4) Kinerja penggunaan DAK akan dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Menteri pada tahun anggaran berikutnya. (5) Penyimpangan dalam penggunaan DAK, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab SKPD di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id