Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini untuk:
a. menjamin tertib perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penilaian kinerja DAK yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota;
b. menjamin pelaksanaan koordinasi antara Kementerian dengan kementerian/lembaga terkait, instansi di provinsi, dan di kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penilaian kinerja kegiatan DAK; dan
c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan DAK.
Koreksi Anda
