Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penilaian kinerja terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK.
Koreksi Anda
