Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Deputi melakukan proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK dalam hal: a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK; b. melakukan pengumpulan data teknis DAK; c. memberikan rekomendasi alokasi DAK untuk setiap kabupaten/kota; d. melakukan pembinaan teknis pada proses penyusunan Rencana Kegiatan dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan e. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan (RK) dan perubahannya. (2) Alokasi DAK ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. (3) Bupati/walikota penerima DAK membuat Rencana Kegiatan secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (4) Penyusunan Rencana Kegiatan harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, penyusunan pembiayaan, pemilihan dan penetapan lokasi, dan jenis kegiatan serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (5) Rencana Kegiatan dan perubahannya disampaikan ke Kementerian melalui Deputi untuk dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda