Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK di kabupaten/kota. (2) Evaluasi pemanfaatan DAK meliputi: a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil; b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan c. dampak dari pelaksanaan DAK. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di kabupaten/kota.
Koreksi Anda