Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK di kabupaten/kota.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
