Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Komponen DAK meliputi:
a. prasarana dan sarana air minum, berupa penyediaan jaringan air minum;
b. sarana air limbah komunal, berupa sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;
c. tempat pengolahan sampah terpadu;
d. jaringan distribusi listrik, berupa trafo, tiang, dan kabel distribusi listrik dari sumber Perusahaan Listrik Negara atau sumber alternatif;
dan
e. penerangan jalan umum, berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik dari sumber PLN atau sumber alternatif.
Koreksi Anda
