Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen DAK meliputi: a. prasarana dan sarana air minum, berupa penyediaan jaringan air minum; b. sarana air limbah komunal, berupa sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman; c. tempat pengolahan sampah terpadu; d. jaringan distribusi listrik, berupa trafo, tiang, dan kabel distribusi listrik dari sumber Perusahaan Listrik Negara atau sumber alternatif; dan e. penerangan jalan umum, berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik dari sumber PLN atau sumber alternatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id