Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi komponen DAK, perencanaan, kriteria lokasi dan kriteria teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda
