Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan DAK dilakukan terhadap kemajuan realisasi pembangunan fisik komponen DAK, kemajuan realisasi keuangan, dan kemajuan realisasi pembangunan rumah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota dan inspektorat atau badan pengawas daerah kabupaten/kota terhadap SKPD yang ditunjuk untuk menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda