Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan pembinaan DAK;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan sosialisasi DAK;
b. melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan DAK;
c. melakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja; dan
d. memberikan masukan dan saran terhadap permasalahan dan kendala pelaksanaan DAK.
(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagai organisasi pelaksana DAK yang terdiri dari:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi tingkat Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi tingkat provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
