Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK dilaksanakan oleh SKPD di kabupaten/kota.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPD yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Kepala SKPD bertanggung jawab secara teknis dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK kepada bupati/walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan SKPD yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
